Proses Deportasi 190 WNI di Malaysia Sempat Terkendala Gegara Paspor Asli Hilang
VOICEINDONESIA.CO, Johor Bahru – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, kembali memfasilitasi pemulangan 190 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjerat kasus keimigrasian.
Langkah pemulangan berkala ini didelegasikan sebagai komitmen berkelanjutan otoritas diplomasi dalam memberikan pelindungan optimal bagi warga negara di luar negeri.
Proses pemulangan draf ratusan WNI yang mayoritas berasal dari kantong pengirim seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Bengkulu ini dibagi ke dalam dua tahap eksekusi, yakni pada 22 Mei dan 25 Mei 2026.
Seluruh rombongan diberangkatkan melalui jalur laut menuju titik labuh Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Berdasarkan draf manifes resmi, klaster WNI yang dideportasi tersebut terdiri atas 131 laki-laki, 51 perempuan, serta kelompok rentan yang mencakup empat warga lanjut usia (lansia) dan empat anak-anak.
Sebelum dipulangkan, mereka sempat menjalani masa penahanan di beberapa Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah kerja Johor, dengan rincian DTI Kemayan (Pahang) sebanyak 68 orang, DTI Pekan Nenas (Johor) 92 orang, dan DTI Lenggeng (Negeri Sembilan) sebanyak 30 orang.
Pada pengiriman tahap pertama (22/5), sebanyak 150 WNI bertolak melalui Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan kapal feri MDM Express 2.
Sementara pada tahap kedua (25/5), sisa 40 WNI diseberangkan via Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal feri Citra Legacy 5 dengan pengawalan melekat dari Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT).
Staf Teknis Polri di KJRI Johor Bahru, Kompol Riza Sativa, menyatakan bahwa pemulangan ini diupayakan secepat mungkin agar para WNI dapat segera berintegrasi kembali dengan lingkungan asal dan merayakan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H di kampung halaman.
Kendala dokumen sempat membayangi draf administrasi pemulangan ini. Tercatat, sebanyak 117 dari 190 WNI terpaksa dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) darurat karena paspor asli mereka telah ditahan majikan atau hilang.
"Pelaksanaan fungsi pelindungan bukanlah sekadar pemenuhan aspek prosedural dan administrasi kekonsuleran semata, melainkan juga merupakan wujud nyata dari kehadiran negara yang inklusif dan humanis," kata Riza, Senin (25/5/2026).
Adapun total kumulatif WNI bermasalah yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan oleh KJRI Johor Bahru sejak awal Januari hingga Mei 2026 mencapai 2.497 orang.
Riza mengingatkan dan mengimbau dengan keras kepada seluruh calon PMI untuk senantiasa menempuh jalur keberangkatan prosedural dan mematuhi hukum ketenagakerjaan Malaysia guna meminimalisir risiko penangkapan di masa depan. (af)
Pilihan Redaksi
Marak Penipuan Pendaftaran Titik SPPG, BGN Angkat Suara
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menegaskan secara hukum bahwa institusinya tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak atau organisasi mana pun terkait proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pernyataan tegas ini
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.








